SERANG, RUBRIKBANTEN — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).
Dalam arahannya, Dimyati menilai pelaksanaan Rakorbinwas perlu dievaluasi dari sisi intensitas. Ia menginstruksikan agar forum strategis tersebut tidak lagi digelar setahun sekali, melainkan setiap triwulan, guna memastikan pengawasan berjalan lebih efektif dan responsif.
“Saya meminta kepada Inspektur agar Rakorbinwas dilakukan per triwulan, tidak setahun sekali. Tujuannya agar dapat menghasilkan solusi baru secara berkala dan cepat merespons inventarisasi masalah,” tegas Dimyati.
Menurutnya, Rakorbinwas memiliki peran vital sebagai instrumen untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan solusi konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini dinilai sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang melayani, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Dimyati juga menyoroti bahwa korupsi bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri, melainkan kerap melibatkan banyak tahapan dan aktor. Untuk itu, ia memperkenalkan konsep 7P sebagai kerangka pencegahan korupsi yang komprehensif.
Konsep 7P tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan.
“Binwas adalah sebuah evolusi untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan sinkronisasi. Menuju tahun 2026, kita harus mengarah pada budaya yang bersih dan baik. Intinya, kita tidak ingin ada masalah hukum di Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa Rakorbinwas menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan langkah antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” pungkas Nina.















