Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pj Gubernur Instruksikan Putar Lagu Indonesia Raya Dua Kali Sehari, Begini Kata A Damenta

128
×

Pj Gubernur Instruksikan Putar Lagu Indonesia Raya Dua Kali Sehari, Begini Kata A Damenta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, resmi menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dua kali sehari selama hari kerja. Lagu kebangsaan ini akan diputar pada pukul 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 WIB di sore hari.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga instansi swasta di wilayah Banten.

Dalam SE tersebut, Pj Gubernur A Damenta merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyebutkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diputar sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

“Pemutaran lagu kebangsaan ini penting dilakukan setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB. Tempatnya bisa di kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, hingga fasilitas umum lainnya,” demikian disampaikan A Damenta melalui instruksi tertulisnya.

Baca juga:  Siaga 24 Jam, PMI Cilegon Buka 4 Pos Pertolongan untuk Pemudik Lebaran

Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk menanamkan semangat nasionalisme, rasa bangga, dan cinta tanah air di tengah masyarakat. A Damenta berharap kebijakan ini dapat membangkitkan semangat juang masyarakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, TNI, Polri, hingga karyawan BUMN/BUMD di Provinsi Banten.

Surat Edaran ini turut diteken oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si, sebagai bentuk pelaksanaan resmi kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pj Gubernur Banten berharap Provinsi Banten dapat menjadi contoh daerah yang menjunjung tinggi rasa cinta tanah air melalui lagu kebangsaan. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten