SERANG, RUBRIKBANTEN – Semangat kemerdekaan tak hanya berkibar di alun-alun dan lapangan upacara, tetapi juga terasa hingga balik jeruji besi. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar upacara penyerahan remisi umum dan dasawarsa bagi para warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Acara penuh makna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, serta Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Kehadiran kedua pemimpin daerah itu menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap program pembinaan sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan adalah hak setiap insan, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan, prestasi, serta dedikasi warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana, dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menekankan pentingnya reintegrasi sosial bagi warga binaan. Ia menilai bahwa kemerdekaan harus dimaknai lebih luas, yakni memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
“Kemerdekaan adalah hak setiap manusia. Melalui pembinaan yang tepat, warga binaan bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dan ikut membangun kota kita,” ujarnya.
Pemberian remisi ini tidak hanya mempercepat proses bebasnya warga binaan, tetapi juga menjadi simbol harapan baru. Momentum 17 Agustus tahun ini mengingatkan bahwa kemerdekaan sejatinya tidak sekadar perayaan seremonial, melainkan juga kesempatan bagi setiap individu untuk bangkit, menata hidup, dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik.















