Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kabupaten Serang Luncurkan SKM dan Perbup ASN Demi Layanan Publik yang Lebih Baik

282
×

Kabupaten Serang Luncurkan SKM dan Perbup ASN Demi Layanan Publik yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 5 Agustus 2025 dan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.

Dalam sambutannya, Ida Nuraida menegaskan bahwa SKM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi cerminan dari keseriusan pemerintah dalam mendengarkan aspirasi rakyat.

Banner

“Hasil SKM menjadi umpan balik penting untuk memperbaiki pelayanan. Ini adalah bentuk nyata akuntabilitas kita sebagai abdi negara dan masyarakat,” ujar Ida, yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum.

Ia berharap seluruh perangkat daerah mampu memahami metodologi SKM secara utuh dan melaksanakannya dengan konsisten, demi data yang valid untuk perbaikan berkelanjutan.

Menurutnya, kepuasan masyarakat adalah tolok ukur utama efektivitas pelayanan publik. Maka dari itu, survei ini akan dilakukan setiap akhir tahun sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah, dengan hasil yang dinilai oleh Kemen PAN-RB melalui form digital standar.

Baca juga:  Wali Kota Robinsar Larang Mobil Dinas untuk Mudik, ASN Bandel Bakal Kena Sanksi

“Dari 29 OPD, baru 15 yang dijadikan sampel. Nantinya, kecamatan dan puskesmas juga akan turut disurvei,” jelas Ida.

Tak hanya soal pelayanan, Ida juga menyoroti pentingnya disiplin ASN dalam berpakaian melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan wibawa ASN.

“Pakaian dinas bukan sekadar seragam. Ia adalah simbol profesionalisme dan kesiapan kita dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Adapun aturan pakaian dinas yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  • Senin–Selasa: PDH warna cokelat
  • Rabu: Putih-hitam
  • Kamis: Batik lokal
  • Jumat: Pakaian muslim atau tunik (putih, biru, navy, atau hitam)

Untuk pegawai honorer, kesepakatan penggunaan pakaian dikembalikan pada masing-masing OPD.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan RB, Aat Supriyadi, menyebutkan bahwa nilai SKM Kabupaten Serang pada 2024 lalu mencapai angka 82,89 dengan kategori baik (B). Target tahun ini adalah peningkatan hingga angka 85.

“Angka 82,89 itu sudah luar biasa. Tapi kami optimis bisa meningkat demi pelayanan masyarakat yang makin memuaskan,” katanya.

Baca juga:  Pemkot Cilegon Fokus 3 Program Prioritas: Jalan, Lampu dan Banjir

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kadinkes Rahmat Fitriadi, Kadiskominfo Haerofiatna, Kadishub Benny Yuarsa, para camat, dan kepala puskesmas. Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Kemen PAN-RB, yakni Rosikin.

Dengan peluncuran SKM dan Perbup ASN ini, Pemkab Serang menegaskan langkah seriusnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!