Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Wartawan Cilegon Apresiasi Polres atas Tindak Lanjut Laporan Dugaan Intimidasi

64
×

Wartawan Cilegon Apresiasi Polres atas Tindak Lanjut Laporan Dugaan Intimidasi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wahyu Firmansyah, seorang wartawan asal Kota Cilegon, mengapresiasi kinerja Polres Cilegon terkait laporan dugaan intimidasi yang dialaminya dan diduga dilakukan oleh seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial S.

Wahyu menjelaskan, laporan yang ia buat pada 2 Maret 2026 kini telah diproses oleh pihak kepolisian. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Alhamdulillah sudah ada kabar bahwa SP2HP-nya sudah terbit. Artinya laporan saya telah ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polres Cilegon. Tentu saya mengapresiasi kinerja jajaran Polres,” ujar Wahyu, Jumat (13/3/2026).

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik. Wahyu juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Jika dipanggil oleh pihak Polres tentu saya siap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan. Semoga dugaan intimidasi yang saya alami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Dwi Sakti, membenarkan bahwa SP2HP atas laporan Wahyu Firmansyah telah diterbitkan.

Baca juga:  Pemprov Banten Siap Sukseskan Latsitardanus XLV/2025

“SP2HP sudah terbit. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Siang ini (Jumat) pelapor juga akan dihubungi oleh penyidik,” ujar Dwi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu Firmansyah melaporkan seorang pria berinisial S ke Unit Reskrim Polres Cilegon atas dugaan intimidasi, Selasa (3/3/2026).

Wahyu mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, pada Senin malam (2/3/2026). Saat itu, S diduga berbicara dengan nada tinggi dan menantang Wahyu untuk berkelahi karena merasa terusik.

Tidak hanya itu, Wahyu juga menyebut bahwa S yang diketahui merupakan ketua salah satu ormas di Kota Cilegon, sempat meminta dirinya untuk memukul serta mengajaknya berkelahi sambil menunjuk dan mendorong tubuhnya, bahkan beberapa kali membenturkan kepala.

Meski sempat dilakukan mediasi di salah satu lokasi dan kedua pihak telah saling memaafkan, Wahyu menegaskan bahwa proses hukum tetap ia serahkan kepada aparat penegak hukum.

“Walaupun kami sudah saling memaafkan, laporan di Polres tetap berjalan. Ini negara hukum, biarlah pihak berwenang yang memprosesnya. Saya masih menunggu perkembangan dari pihak Polres,” ujarnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!