Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Walhi Bongkar Dugaan Kebocoran Gas PT Vopak Merak, Warga Cilegon Jadi Korban Pencemaran Industri

128
×

Walhi Bongkar Dugaan Kebocoran Gas PT Vopak Merak, Warga Cilegon Jadi Korban Pencemaran Industri

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menilai insiden dugaan kebocoran gas yang diduga bersumber dari PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu, 31 Januari 2026, merupakan bentuk nyata pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Walhi menyoroti perubahan fisik lingkungan yang terlihat jelas berupa kepulan asap kuning kecoklatan yang mengarah langsung ke kawasan permukiman warga sekitar.

Banner

Akibat insiden tersebut, puluhan warga, mulai dari balita hingga orang dewasa, dilaporkan harus mendapatkan tindakan medis setelah mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, mual, hingga pusing.

Jejak Panjang Ancaman Industri Petrokimia di Cilegon

Walhi menegaskan, insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di Kota Cilegon. Kawasan industri petrokimia di wilayah tersebut telah lama menjadi sumber ancaman kesehatan warga.

Pada awal tahun 2024, kebocoran gas dari PT Chandra Asri Chemical sempat menggegerkan masyarakat karena menimbulkan bau menyengat yang menyebabkan ratusan warga harus dirawat secara medis.

Tak hanya itu, Walhi juga mencatat insiden serupa pernah terjadi sepanjang tahun 2018, 2019, 2020, dan 2024, termasuk di PT Dover Chemical, yang lokasinya tak jauh dari titik kejadian saat ini.

Baca juga:  Cikande Permai Tembus Nasional: Siap Harumkan Nama Serang Lewat Program Desa Cantik

Normalisasi Pelanggaran Hak Warga

Walhi menilai rentetan insiden tersebut menunjukkan adanya normalisasi pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Padahal, amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang layak.

Namun, respons Pemerintah Kota Cilegon dinilai masih mengesampingkan perlindungan terhadap warga terdampak.

Walhi mempertanyakan klaim PT Vopak yang menyebut tidak terjadi kebocoran dan seluruh aktivitas telah sesuai SOP, sementara fakta di lapangan menunjukkan warga mengalami dampak langsung akibat asap dan bau menyengat.

“Jika memang sesuai SOP, seharusnya ada peringatan dini kepada masyarakat,” tegas Walhi.

Baku Mutu Dipertanyakan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

Walhi juga mengkritik pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Cilegon yang menyebut kondisi udara masih berada di bawah ambang baku mutu.

Menurut Walhi, baku mutu hanyalah batas administratif yang tidak bisa dijadikan pembenaran ketika masyarakat sudah mengalami gangguan kesehatan.

Selain itu, standar baku mutu udara di Indonesia dinilai lebih longgar dibanding batas aman yang direkomendasikan World Health Organization (WHO).

Baca juga:  Wagub Banten Tekankan Efisiensi Anggaran dan Kolaborasi di HUT ke-152 Pandeglang

“Pertanyaannya, apakah SOP dan baku mutu kita justru meracuni masyarakat?” ujar Walhi.

Desakan Evaluasi Total dan Penegakan Hukum

Walhi Jakarta mendesak Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan evaluasi terbuka terhadap seluruh industri yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Walhi juga mendorong penerapan Early Warning System atau sistem peringatan dini, serta membuka hasil pemantauan kualitas lingkungan kepada publik.

Selain itu, Walhi menyoroti persoalan tata ruang Cilegon yang dinilai bertentangan dengan Permenperin Nomor 35 Tahun 2010, yang mengatur jarak minimal antara industri dan permukiman sejauh 2 kilometer.

Di Cilegon, industri justru berdiri hampir tanpa jarak dengan rumah warga.

Walhi menegaskan masyarakat harus menjadi subjek utama, bukan korban pembangunan industri.

“Jangan lagi mengorbankan masyarakat dan ekosistem demi kepentingan industri,” tutup Walhi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!