SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menjaga dunia pendidikan tetap bersih dan bermartabat. Melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemprov Banten secara resmi menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang yang diduga melakukan tindakan tidak etis terhadap siswa.
Keputusan tegas ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, dan berlaku efektif mulai Rabu, 23 Juli 2025. Penonaktifan ini merupakan langkah awal dari proses investigasi yang tengah berjalan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan sehat.
“Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah,” tegas Deden pada Selasa (22/7).
Saat ini, tim investigasi gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tengah mengumpulkan fakta dan keterangan secara menyeluruh. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah akan ada sanksi administratif atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut.
Sekda Deden juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan menyimpang yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemprov Banten akan memperkuat sistem pengawasan internal. Peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah akan ditingkatkan sebagai garda terdepan dalam pengawasan perilaku pendidik.
“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas. Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” tandasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Banten tak akan memberi ruang bagi pelanggaran etika di lingkungan pendidikan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh peserta didik di Banten berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.















