Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Tata Ruang Jadi Senjata Utama Prabowo Wujudkan Swasembada, ATR/BPN Bekukan Alih Fungsi Lahan Pangan

131
×

Tata Ruang Jadi Senjata Utama Prabowo Wujudkan Swasembada, ATR/BPN Bekukan Alih Fungsi Lahan Pangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah dinilai berpotensi memicu konflik pertanahan jika tidak ditopang oleh tata ruang yang kuat dan terencana.

Untuk mencegah benturan pemanfaatan lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penguatan tata ruang menjadi kunci utama pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Banner

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, ruang harus dikelola secara bijak agar pembangunan tidak saling “memakan ruang” satu sama lain.

Sawah Abadi Jadi Taruhan Ketahanan Pangan

Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang.

Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87%, masih jauh dari target RPJMN sebesar 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang wajib ditetapkan sebagai sawah abadi.

Baca juga:  Gaji 8 Bulan Tak Dibayar, Husen Saidan Segera Lapor Presiden Prabowo: Kalau Tak Mampu, Mundur Saja

“Angka ini masih di bawah target nasional. Sawah abadi harus kita jaga,” tegas Suyus.

Daerah Masih Jadi Titik Lemah

Tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam RTRW.

Saat ini, hanya 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah masih harus melakukan revisi tata ruang.

ATR/BPN Tegas: Alih Fungsi Lahan Dibekukan

Sebagai langkah darurat demi menjaga ketahanan pangan, pemerintah mengambil kebijakan tegas dengan melakukan pembekuan sementara alih fungsi lahan pangan.

“Kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Dirjen Tata Ruang.

Revisi RTRW Kini Bisa Lebih Cepat

Suyus juga mengungkap reformasi kebijakan baru: perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun.

“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

Baca juga:  Menteri ATR/BPN Ultimatum Pemda Lampung: Bebaskan BPHTB untuk Rakyat Miskin, Sertipikat Tanah Tak Boleh Tertahan

AHY: Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan

Dalam kesempatan yang sama, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa tata ruang merupakan fondasi utama pembangunan di daerah.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Sebelum merencanakan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujar AHY.

Dihadiri Pejabat Lintas Kementerian

Pertemuan strategis lintas lembaga ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, hingga Kepala BRIN Arif Satria serta Kepala BIG Muh Aris Marfai.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!