Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Tanam Pohon, Kapolda Banten Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusak Lingkungan

81
×

Tanam Pohon, Kapolda Banten Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon yang dilakukan bersama pemerintah daerah merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Hari ini kami bersama Pak Wali Kota melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden tentang pentingnya menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, resik, dan indah,” ujar Hengki.

Banner

Ia menjelaskan, gerakan ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan sejak dini. Hengki pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mulai memilah antara sampah organik dan anorganik karena memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Menurutnya, budaya menanam pohon harus terus digalakkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas udara sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Menanam pohon itu penting untuk keindahan dan menjaga udara tetap sehat. Jika banyak pohon, Insya Allah masyarakat juga akan lebih sehat,” tambahnya.

Baca juga:  Karya Hebat dari Balik Jeruji, IPPA Fest 2025 Sajikan Produk dan Talenta Warga Binaan yang Bikin Terkesima

Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga menyoroti tanggung jawab pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, untuk melakukan rehabilitasi lingkungan pasca eksploitasi.

“Saya minta bagi pengusaha pertambangan agar wajib memperbaiki lingkungannya kembali dengan cara menanam pohon. Jika tidak, ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon dilakukan di lahan seluas kurang lebih dua hektare dengan berbagai jenis tanaman.

“Penanaman pohon ini dilakukan di lahan kurang lebih dua hektare yang terdiri dari berbagai jenis pohon seperti mahoni dan mangga,” ujarnya.

Silitonga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai dinas terkait.

“Semoga program ini bisa memberikan dampak positif dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mengantisipasi bencana seperti banjir di Kota Cilegon ke depan,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!