CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat kedua dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyebut capaian tersebut bukan sekadar angka maupun penghargaan, melainkan indikator bahwa reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Cilegon mulai menunjukkan hasil.
“Capaian peringkat kedua nasional dalam SPI KPK ini bukan sekadar mengejar angka atau piala penghargaan. Bagi Pemkot Cilegon, ini adalah indikator nyata bahwa reformasi birokrasi yang kami jalankan berada di jalur yang benar,” ujar Aziz melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, capaian tersebut juga mencerminkan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Budaya melayani, transparansi, dan akuntabilitas diharapkan semakin mengakar, menggantikan pola kerja lama yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan, sistem pencegahan korupsi yang dibangun pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata, bukan sebatas menjadi dokumen atau wacana administratif.
Aziz menjelaskan, peningkatan skor SPI Cilegon ditopang tiga strategi utama, yakni digitalisasi pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penyederhanaan dan digitalisasi pelayanan publik.
Untuk memastikan budaya integritas berjalan hingga tingkat organisasi paling bawah, Pemkot Cilegon juga memperkuat sejumlah instrumen pengawasan.
Di antaranya, mewajibkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat menandatangani komitmen integritas dengan indikator kinerja terukur. Selain itu, kanal pengaduan internal atau whistleblowing system diperkuat hingga tingkat kelurahan agar ASN maupun masyarakat memiliki ruang aman untuk melaporkan dugaan maladministrasi.
Pemkot juga menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi. Kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN serta aspek kedisiplinan diintegrasikan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara ASN yang melanggar kode etik disebut akan dikenakan sanksi tanpa tebang pilih.
Meski berhasil menempati posisi kedua nasional, Aziz mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Beberapa di antaranya menyangkut manajemen sumber daya manusia, pengelolaan aset daerah, serta pengawasan terhadap mitra swasta atau penyedia barang dan jasa.
Dalam manajemen SDM, Pemkot dituntut memastikan promosi dan mutasi jabatan berjalan berdasarkan sistem merit, objektif, serta terbebas dari intervensi politik maupun praktik transaksional.
Sementara dalam pengelolaan aset, pembenahan sertifikasi dan pencatatan aset daerah menjadi perhatian untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun penguasaan aset secara ilegal oleh pihak ketiga.
Pengawasan terhadap vendor dan penyedia jasa juga perlu diperkuat, terutama dalam membangun kepatuhan untuk menolak segala bentuk gratifikasi kepada pegawai pemerintah.
Ke depan, Pemkot Cilegon menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari peningkatan kapabilitas APIP, penguatan sistem antigratifikasi melalui pembentukan dan pengaktifan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap OPD, hingga pengawasan berbasis teknologi informasi melalui integrasi data keuangan dan perencanaan.
Capaian peringkat kedua nasional tersebut menjadi modal penting bagi Pemkot Cilegon. Namun, tantangan sesungguhnya adalah memastikan integritas tidak berhenti pada capaian survei, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.















