Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Sengketa Lahan di Salira Puloampel Mencuat, Pemilik Klaim Tanahnya Berkurang 600 Meter

138
×

Sengketa Lahan di Salira Puloampel Mencuat, Pemilik Klaim Tanahnya Berkurang 600 Meter

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sengketa lahan di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang antara Puguh Mulyanto selaku pemilik tanah dengan warga berinisial M yang merupakan pemilik lama kembali mencuat.

Berdasarkan rilis yang diterima Krakatau Media, Puguh Mulyanto mengaku mengalami pengurangan luas tanah miliknya hingga ratusan meter persegi dan kini tengah berupaya mencari kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Banner

Lahan tersebut awalnya dibeli Puguh pada Mei 2014 dari pemilik sebelumnya, M, dengan luas sekitar 3.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Salira, Kecamatan Puloampel.

Proses peralihan kepemilikan lahan dilakukan secara resmi melalui sejumlah dokumen hukum, di antaranya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh Dedi Supendi, SE selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Puloampel.

Selain itu, dasar kepemilikan juga merujuk pada AJB Nomor 212/2009 tertanggal 2 Desember 2009, Surat Keterangan Waris Nomor 593/56/Pemt tertanggal 23 November 2009, serta dokumen SPPT Nomor 36.04.280.010.006-0199.0.

Kepemilikan tanah tersebut kemudian resmi beralih kepada Puguh Mulyanto pada 12 Januari 2015 yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira dengan Surat Ukur tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 00200/Salira/2014 dengan luas tercatat 3.000 meter persegi.

Permasalahan mulai muncul sekitar tahun 2023 ketika diketahui terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas sebagian lahan milik Puguh. Melalui stafnya yang berada di wilayah Salira, Puguh kemudian menelusuri pihak yang menempati bangunan tersebut.

Dari hasil penelusuran diketahui bahwa beberapa penghuni mengaku telah membeli lahan dari warga berinisial M melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Dedi Supendi, SE selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Puloampel berdasarkan SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 11/KEP-36.11/III/2014 tanggal 14 Maret 2014.

Baca juga:  Wagub Banten Dimyati: KONI Harus Cetak Atlet Juara Menuju PON 2032

Beberapa transaksi jual beli yang diketahui di antaranya:

• AJB Nomor 101/2015 tanggal 18 Mei 2015 antara H. Malik dan Hj. Masturoh sebagai penjual kepada Ali Mufti sebagai pembeli.

• AJB Nomor 86/2016 tanggal 11 Oktober 2016 antara H. Malik dan Hj. Masturoh kepada Mimin sebagai pembeli.

• AJB Nomor 87/2016 tanggal 11 Oktober 2016 antara H. Malik dan Hj. Masturoh kepada Heriyanto sebagai pembeli.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, pada 14 April 2023 Puguh Mulyanto mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Hasil pengukuran ulang tersebut menunjukkan bahwa luas lahan milik Puguh mengalami pengurangan sekitar 600 meter persegi, sehingga luas yang tersisa hanya sekitar 2.400 meter persegi. Pengurangan tersebut diduga merupakan bagian dari tanah yang kemudian dijual kembali kepada tiga pihak pembeli tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Puguh melalui kuasa hukumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat agar difasilitasi penyelesaian secara musyawarah.

Pemerintah Desa Salira diketahui pernah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi, termasuk M sebagai pihak yang diduga melakukan penjualan lahan tersebut. Namun pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Puguh serta pihak yang mengaku telah membeli tanah dari M. Sementara M tidak menghadiri undangan mediasi sehingga musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Pada 8 Januari 2024, Puguh melalui kuasa hukum sebelumnya juga telah melayangkan Laporan Informasi ke Polres Cilegon terkait dugaan penyerobotan lahan. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor R/13/Lap-Info/I/2024/Reskrim.

Baca juga:  Dua Puskesmas di Cilegon Bidik Predikat Nasional: Jombang Incar Ramah Anak, Cibeber Kejar Zona Integritas

Karena mediasi tidak membuahkan hasil dan pihak M dinilai tidak menunjukkan itikad baik, kuasa hukum Puguh menyatakan akan meminta Polres Cilegon melanjutkan proses penyelidikan guna memastikan duduk perkara secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Klien kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat segera terwujud,” ujar kuasa hukum Puguh Mulyanto.

Potensi Unsur Pidana

Sejumlah ahli hukum menyebutkan bahwa apabila benar terjadi penjualan kembali atas tanah yang sebelumnya telah beralih kepemilikan secara sah kepada pihak lain, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, perbuatan tersebut dapat dijerat antara lain dengan:

• Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti adanya perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.

• Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penggelapan hak atas tanah (stellionaat), yaitu perbuatan menjual, menggadaikan, atau mengalihkan hak atas tanah yang diketahui bukan lagi menjadi haknya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, perbuatan serupa juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan atau pengalihan hak atas barang yang diketahui bukan miliknya.

Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Malik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan kembali lahan tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!