JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Demam Piala Dunia 2026 kembali menyita perhatian publik dunia. Perbincangan tentang kemenangan, kekalahan, strategi, hingga penampilan para bintang sepak bola memenuhi media arus utama maupun media sosial. Di tengah hiruk-pikuk itu, dua nama tetap menjadi magnet utama: Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.
Meski usia mereka tak lagi muda dan kecepatan permainan sudah berbeda dibanding satu dekade lalu, kehadiran Messi dan Ronaldo tetap dinanti jutaan penggemar. Sebagian orang bahkan menyebut era keduanya telah berakhir. Namun, setiap kali daftar pemain Piala Dunia diumumkan, dua nama itu selalu menjadi pusat perhatian. Mereka bukan sekadar pesepak bola, melainkan simbol sebuah era.
Fenomena tersebut, menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, memiliki kemiripan dengan perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia.
“Tanpa disadari, rekam jejak Ronaldo dan Messi hampir sama dengan nasib RUU Penyiaran. Narasinya memang terasa berulang, tetapi setiap kali muncul kembali selalu menjadi perhatian publik,” ujar Ferdi.
Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV dan Sinpo.id itu menilai, revisi UU Penyiaran telah menjadi “langganan” pembahasan di DPR selama lebih dari satu dekade. Berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dibahas, tertunda, kemudian muncul kembali tanpa pernah mencapai garis akhir berupa pengesahan.
“Setiap DPR membuka kembali pembahasannya, polemik selalu muncul. Pelaku industri televisi, radio, regulator, akademisi, platform digital hingga para content creator kembali menaruh perhatian. Persis seperti Messi dan Ronaldo yang selalu dinanti di setiap Piala Dunia,” katanya.
Regulasi Tak Boleh Tertinggal dari Teknologi
Ferdi menegaskan, revisi UU Penyiaran bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab perubahan ekosistem media yang berkembang sangat cepat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir ketika televisi analog masih menjadi media utama masyarakat. Saat itu belum dikenal TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video, live streaming, maupun profesi content creator seperti sekarang.
Dua dekade kemudian, lanskap penyiaran berubah total. Masyarakat mengonsumsi informasi melalui berbagai perangkat dan platform digital. Batas antara televisi, radio, media daring, hingga media sosial semakin tipis. Satu konten kini dapat hadir secara bersamaan di televisi, aplikasi streaming, media sosial, hingga platform berbasis algoritma. Fenomena inilah yang dikenal sebagai konvergensi media.
Menurut Ferdi, regulasi penyiaran tidak boleh terus berjalan lebih lambat dibanding perkembangan teknologi.
“Butuh terobosan yang cerdas dari para pemangku kebijakan, khususnya KPI, agar mampu merespons perubahan pola penyiaran secara cepat, tepat, dan proaktif. Kepastian regulasi sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi di era digital dan konvergensi media,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran juga penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun equal playing field atau kesetaraan aturan antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital yang kini sama-sama memproduksi dan mendistribusikan konten kepada masyarakat.
Harapan Tak Berakhir di Ruang Legislasi
Ferdi yang juga merupakan calon Komisioner KPI Pusat berharap pembahasan RUU Penyiaran kali ini tidak kembali berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, publik sudah terlalu lama menunggu lahirnya regulasi baru yang mampu mengakomodasi perkembangan industri penyiaran nasional. Tanpa pembaruan aturan, Indonesia berisiko terus menggunakan payung hukum yang tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi ekosistem media digital.
Saat ini, draf RUU Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 sendiri pertama kali diusulkan sejak periode DPR RI 2009–2014 dan berulang kali keluar-masuk Prolegnas Prioritas.
Pada 2026, RUU Penyiaran kembali ditetapkan sebagai salah satu RUU prioritas. Kini publik menunggu, apakah kali ini pembahasannya benar-benar mampu menembus garis akhir.
Seperti halnya Messi dan Ronaldo yang suatu saat akan benar-benar mengakhiri kariernya di Piala Dunia, RUU Penyiaran pun semestinya tidak terus menjadi cerita yang berulang. Dunia penyiaran Indonesia membutuhkan kepastian, bukan sekadar harapan yang selalu hadir setiap kali pembahasan dimulai.















