Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahNasionalPemerintah

Revolusi Digital Pajak: Coretax DJP Tingkatkan Efisiensi Layanan Hingga 1000 Faktur Per Menit

103
×

Revolusi Digital Pajak: Coretax DJP Tingkatkan Efisiensi Layanan Hingga 1000 Faktur Per Menit

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui implementasi sistem Coretax DJP. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengumumkan sederet pembaruan signifikan yang berhasil dicapai untuk mempermudah proses penerbitan faktur pajak.

Dalam pernyataan resminya, DJP memaparkan lima langkah strategis untuk menyempurnakan sistem Coretax, termasuk perbaikan modul registrasi, penambahan kapasitas server, validasi data impor faktur pajak, dan pengembangan kanal e-faktur desktop khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen per bulan. Selain itu, DJP juga menyempurnakan skema penandatanganan digital agar proses lebih cepat dan akurat.

Menurut data yang didapat dari DJP, Hasilnya sangat signifikan:

  1. Kenaikan Jumlah Faktur yang Disetujui: Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak atau 24% dari total faktur pajak telah berstatus “approved.”
  2. Peningkatan Kapasitas Unggahan: Faktur pajak berformat *.xml kini bisa diunggah hingga 15.000 dokumen per unggahan, naik dari sebelumnya hanya 100 dokumen.
  3. Kecepatan Proses: Coretax DJP kini mampu memproses 1.000 faktur pajak per menit, dibandingkan sebelumnya hanya 270 faktur per menit.
  4. Penguatan Infrastruktur: Kanal e-faktur desktop memungkinkan PKP tertentu mengunggah dokumen dalam jumlah besar dengan efisiensi yang jauh lebih tinggi.
  5. Kelengkapan Data: Faktur pajak kini lebih akurat, mengatasi kendala sebelumnya di mana data beberapa PKP tidak lengkap.
Baca juga:  Dimyati Dorong Guru Madrasah Wujudkan Program Sekolah Gratis

Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak, sementara 118.749 wajib pajak berhasil menerbitkan 8.419.899 faktur pajak.

DJP juga menegaskan, informasi lebih lanjut, termasuk daftar pertanyaan yang sering diajukan, dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id, atau dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200.

 

Transformasi ini menunjukkan langkah maju DJP dalam mendukung sistem perpajakan berbasis digital yang lebih andal, transparan, dan efisien. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan pembaruan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah. (Red)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten