CILEGON, RUBRIKBANTEN – Jajaran Polres Cilegon Polda Banten menggagalkan dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL) atau benur dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil box yang membawa 37 box styrofoam berisi sekitar 337.000 ekor benur. Nilai kerugian negara akibat pengiriman benur tersebut ditaksir mencapai Rp33,2 miliar.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa benur untuk dikirim ke wilayah Pulau Sumatera.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil box yang ditemukan dalam kondisi mesin menyala, sementara pengemudinya tidak berada di dalam kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan box berisi benih lobster yang telah dikemas dan ditutup rapat.
Kendaraan berikut muatannya kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut ditemukan muatan benih udang atau benur,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Menurutnya, kendaraan dan barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan, termasuk menelusuri asal, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengungkapkan, benur tersebut diketahui berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak, dan rencananya dikirim menuju wilayah Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
“Pengungkapan bibit baby lobster ini sebanyak 37 box styrofoam dengan total 337.000 ekor, dengan total kerugian negara Rp33,2 miliar,” kata Bobby.
Ia menambahkan, seluruh benur yang diamankan telah dilepasliarkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan kelestarian sumber daya perikanan.
“Adapun untuk barang bukti ini sudah dilepaskan benih baby lobster. Motifnya mencari keuntungan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
Bahkan, terhadap sopir mobil box, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengetahui isi sebenarnya dari muatan kendaraan.
Bobby menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sopir mengaku hanya mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan ikan gurame. Ia juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman dengan informasi serupa dari pihak yang menyuruhnya.
“Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame. Pengakuannya sudah dua kali mengantar, cuma tidak tahu isi yang dibawa. Hanya diberitahukan isinya ikan gurame dalam box yang sudah terbungkus rapi dan dibungkus plastik warna hitam,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa komunikasi dalam telepon seluler milik sopir. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti yang mengindikasikan sopir mengetahui bahwa muatan tersebut merupakan benur.
“Kita dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka. Untuk sopir, setelah dicek komunikasi dari handphone, tidak ada bukti yang mengindikasikan mengetahui isi hantarannya. Ia hanya sebagai pengantar saja,” tutur Bobby.
Polisi masih memburu titik terang di balik pengiriman ratusan ribu benur tersebut, termasuk mengungkap siapa pemilik, pengirim, penerima, serta jaringan yang diduga berada di balik aktivitas pengiriman.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat,” pungkas Kapolres Cilegon.















