Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Pilkada Langsung Dinilai Mahal dan Sarat Masalah, Ketua Fraksi Gerindra Serang Dorong Pemilihan Lewat DPRD

167
×

Pilkada Langsung Dinilai Mahal dan Sarat Masalah, Ketua Fraksi Gerindra Serang Dorong Pemilihan Lewat DPRD

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Dalam tulisannya bertajuk “Demokrasi Tak Harus Langsung, DPRD Jawaban Pilkada Mahal”, Ahmad Muhibbin menegaskan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa membatasi pada satu model tertentu.

Banner

“Demokratis tidak identik dengan langsung. Demokrasi perwakilan melalui DPRD juga merupakan bentuk demokrasi yang sah dan konstitusional,” tegasnya.

Ia menjelaskan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih langsung melalui pemilu. Oleh karena itu, ketika DPRD diberikan kewenangan memilih kepala daerah, mekanisme tersebut tetap berakar pada mandat rakyat.

Muhibbin juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung selama hampir dua dekade terakhir, seperti konflik pasca-pemilihan, polarisasi sosial, maraknya politik uang, hingga tingginya biaya politik yang harus ditanggung negara dan kandidat.

Baca juga:  Skandal Penutuhan Kapal di Puloampel: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konspirasi Pejabat?

“Pilkada langsung telah melahirkan demokrasi yang berbiaya sangat mahal. Kondisi ini kerap menyeret kepala daerah pada praktik politik transaksional sejak awal masa jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih rasional dan prosedural, dengan menitikberatkan pada kapasitas, rekam jejak, dan visi kepemimpinan calon. Selain itu, hubungan kerja antara kepala daerah dan DPRD juga berpotensi lebih seimbang dan stabil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi kritik soal potensi oligarki, Muhibbin menilai tidak ada satu pun sistem pemilihan yang sepenuhnya steril dari penyimpangan. Ia menegaskan bahwa pilkada langsung pun tidak kebal dari dominasi elite dan politik uang.

“Solusinya bukan menutup opsi konstitusional, melainkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik, khususnya di DPRD,” katanya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa kualitas demokrasi sejatinya tidak hanya diukur dari proses pencoblosan, melainkan dari hasil pemerintahan yang efektif, stabil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri, termasuk cara kita memilih pemimpin daerah,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!