Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pemprov Banten Bertindak Tegas, Aktivitas Truk Tambang Diperketat demi Keselamatan Warga

182
×

Pemprov Banten Bertindak Tegas, Aktivitas Truk Tambang Diperketat demi Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, terkait meningkatnya aktivitas truk tambang yang memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak hanya menerima aspirasi warga, Pemprov langsung mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengawasan melalui pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa pengetatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga dengan Pemprov Banten di UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon, pada Senin (17/11/2025). Persoalan tersebut, kata Deden, kini menjadi perhatian langsung Gubernur Banten Andra Soni.

“Fokus kami tetap pada kemacetan dan keselamatan warga. Pengawasan tambang harus berjalan lebih ketat. Ini sudah menjadi perhatian utama Bapak Gubernur,” ujar Sekda Deden saat kembali menemui perwakilan warga pada Selasa (18/11/2025).

Pengawasan Diperketat: Posko dan Satgas Gabungan Disiagakan

Sebagai langkah tegas, Pemprov memperkuat posko pengawasan di seluruh akses kendaraan tambang. Setiap posko akan dijaga tiga personel dalam dua shift, sehingga pengawasan dapat berlangsung sekitar 16 jam per hari.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Ajak Mahasiswa Jadi Penjaga Demokrasi, Lawan Polarisasi dan Pragmatis

Satgas gabungan ini melibatkan sejumlah unsur penting, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Satpol PP, Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Satgas pengawasan akan memastikan jam operasional dan kapasitas kendaraan dipatuhi. Kami tidak akan membiarkan lagi truk tanpa penutup, melebihi kapasitas, atau beroperasi di luar jam yang sudah diatur,” tegas Deden.

Tindak Tegas Pelanggaran, Sesuai Keputusan Gubernur

Selain pengawasan lapangan, Pemprov juga menekankan kepatuhan terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Truk tambang yang tidak menggunakan penutup muatan, membawa beban berlebih, atau melanggar jam operasional akan langsung ditindak sesuai aturan.

“Seluruh masukan warga akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan di lapangan. Satgas akan terus melakukan pemantauan harian untuk memastikan pengawasan efektif,” ucap Deden.

Terkait usulan pelebaran jalan, Pemprov menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR, namun prioritas mendesak saat ini adalah optimalisasi penertiban truk tambang dan penguatan pengawasan.

Baca juga:  Tragedi Berdarah Cilegon: Anak 9 Tahun Tewas Ditusuk, PKS Desak Keadilan Ditegakkan Tanpa Kompromi

Warga Apresiasi, Harapkan Konsistensi Penegakan

Perwakilan warga Bojonegara–Puloampel, Syarifuddin, mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang segera menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan tambang.

“Kami hanya berharap penegakan aturan benar-benar dijalankan dan pengawasan aktivitas tambang dilakukan secara rutin dan konsisten, karena kamilah yang merasakan langsung kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *