SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang pria berinisial MA (64) yang mengaku sebagai pedagang getuk, digelandang warga setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita berusia 21 tahun yang diketahui mengidap keterbelakangan mental.
Pelaku, warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sempat melarikan diri usai aksinya dipergoki keluarga korban. Namun berkat kesigapan warga, MA berhasil ditangkap di kawasan Industri Modern Cikande sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku MA sudah kami amankan setelah sebelumnya ditangkap warga di Kawasan Industri Modern Cikande dan langsung dibawa ke Mapolres Serang,” ujar AKP Andi, Senin (9/2/2026).
Modus Pelaku: Minta Kopi dan Beri Uang Rp15 Ribu
Peristiwa itu terjadi di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, pada Sabtu, 31 Desember sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di rumah korban.
Melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, pelaku masuk dan berinteraksi dengan korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan meminta dibuatkan kopi dan sempat memberikan uang sebesar Rp15 ribu,” jelas AKP Andi didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.
Setelah itu, pelaku mengikuti korban ke dalam rumah, menutup pintu, lalu menarik tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke tembok. Saat itulah aksi cabul diduga dilakukan.
Dipergoki Ponakan Korban, Pelaku Kabur
Aksi pelaku dipergoki ponakan korban yang datang ke rumah. Merasa curiga, ponakan korban langsung berteriak meminta bantuan warga.
Warga berdatangan, namun pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Dengan dalih hendak buang air, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Mendengar teriakan, warga berdatangan. Namun pelaku menolak dituduh berbuat cabul. Dengan alasan mau buang air, pelaku melarikan diri,” kata Andi.
Ditangkap Warga di Kawasan Industri Cikande
Warga yang geram langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, MA berhasil ditangkap dan diamankan secara paksa.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah AKP Andi.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.















