Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

PBHI Jakarta Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut, Mantan Kapolri Tak Boleh Kebal Hukum

21
×

PBHI Jakarta Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut, Mantan Kapolri Tak Boleh Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang diduga melibatkan mantan Kapolri berinisial LSP.

Ketua PBHI Jakarta, M. Ridwan Ristomoyo, S.H., menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan konstitusi.

Banner

Menurut Ridwan, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden tersebut terbukti, hal itu berpotensi menimbulkan kekhawatiran lebih luas mengenai keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat.

“Terkait penyadapan ini, kalau LSP melakukan penyadapan kepada Presiden, tidak menutup kemungkinan kita semua masyarakat juga bisa dilakukan penyadapan oleh LSP dan Polri pada masa jabatannya. Ini penyadapan secara ilegal,” tegas Ridwan kepada wartawan, Selasa (11/3).

Ia menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan secara transparan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Status sebagai mantan pejabat tinggi kepolisian, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

Baca juga:  Ketua Dewan Pendidikan Apresiasi Gebrakan Robinsar, SD-SMP Swasta Gratis 2027 Dinilai Jadi Solusi Pendidikan Berkeadilan

“Sebagai mantan Kapolri, kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh ada perlakuan khusus. Hukum harus sama untuk semua orang,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi dan HAM

Ridwan juga menyoroti aspek legalitas tindakan penyadapan tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menurutnya mengatur prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan data dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Karena itu, PBHI Jakarta meminta aparat memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Minta Motif Penyadapan Dibongkar

Tak hanya mengungkap pihak yang diduga terlibat, PBHI Jakarta juga meminta penyidik menelusuri motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Ridwan mempertanyakan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik, kekuasaan, atau kepentingan lain. Menurutnya, aspek tersebut penting untuk menjelaskan tujuan dan konteks dugaan penyadapan.

“Terkait motifnya juga harus jelas. Ini apa motif LSP melakukan penyadapan terhadap Presiden? Apakah untuk kepentingan politik, kekuasaan, atau ada kepentingan lain? Ini harus terang,” pungkasnya.

Baca juga:  120 Sekolah di Cilegon Masuk Program Kolase, Robinsar Dorong Perubahan Perilaku Kelola Sampah

Sebagai langkah konkret, PBHI Jakarta mendesak pembentukan tim investigasi independen guna memastikan proses pengusutan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

PBHI berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak privasi setiap warga negara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!