Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaKabupaten TangerangKementerianKota TangerangNasionalPemerintah

Nusron Wahid Bongkar Sertipikat Bermasalah: 50 Bidang Tanah di Desa Kohod Diperiksa

122
×

Nusron Wahid Bongkar Sertipikat Bermasalah: 50 Bidang Tanah di Desa Kohod Diperiksa

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik SHM maupun HGB. Prosesnya dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga kondisi fisik material tanah. Kami sudah melihat langsung kondisi fisiknya,” ujar Nusron Wahid usai meninjau lokasi pada Jumat (24/01/2025).

Dalam proses ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya kehati-hatian agar pembatalan sesuai aturan dan berlandaskan bukti kuat. “Jangan sampai keputusan pembatalan juga cacat hukum. Semua harus berdasarkan bukti sah dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, Menteri Nusron menyaksikan langsung penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang disetujui Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten.

Baca juga:  Kepala Damkar Cilegon Ungkap Isi Wawancara Rotasi Pejabat Eselon II

Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah di Desa Kohod telah diperiksa, dan proses verifikasi terus berjalan secara detail. “Setiap dokumen dan kondisi material tanah harus diperiksa cermat,” ungkap Nusron.

Terkait sanksi, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika ditemukan tindak pidana, pihak terkait akan dikenai sanksi hukum. Sedangkan, jika maladministrasi terjadi pada petugas, akan menjadi tanggung jawab inspektorat. “Inspektorat kami telah memeriksa selama empat hari, semua pihak terkait sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Untuk mencegah masalah serupa, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN. “Dengan sistem ini, tidak ada kesalahan yang bisa disembunyikan. Data terbuka untuk publik sebagai kontrol sosial,” tegas Nusron. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *