Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialTeknologi

MK Patahkan Kriminalisasi Wartawan, DePA-RI: Pers Tak Bisa Langsung Dipidana

162
×

MK Patahkan Kriminalisasi Wartawan, DePA-RI: Pers Tak Bisa Langsung Dipidana

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menegaskan bahwa wartawan tidak bisa serta-merta dijerat pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Penegasan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dinilainya sebagai kemenangan besar bagi kebebasan pers.

“Putusan MK ini wajib ditaati. Selama ini terlalu banyak wartawan dikriminalisasi dan bahkan dipenjara hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Luthfi Yazid di Yogyakarta, Kamis.

Banner

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata hanya bisa ditempuh setelah mekanisme UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dijalankan, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi usai pelantikan Pengurus PWI DIY periode 2025–2030 di Kompleks Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY. Dalam acara tersebut, Luthfi Yazid juga dilantik sebagai Anggota Dewan Pakar PWI DIY, bersama sejumlah akademisi dan tokoh hukum nasional.

Baca juga:  Banjir Rendam Kelurahan Ketileng, 97 Warga Terdampak: Lurah Dorong Solusi Jangka Panjang

Luthfi mengkritik praktik lama yang kerap menjerat wartawan menggunakan UU ITE atau KUHP dengan dalih pencemaran nama baik. “Dengan putusan MK ini, praktik tersebut tidak lagi bisa dibenarkan tanpa melalui mekanisme pers,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti media sosial dan kecerdasan buatan (AI) yang kini ikut membentuk opini publik. Menurutnya, regulasi tegas sangat dibutuhkan agar ada batas jelas antara karya jurnalistik dan non-jurnalistik, terutama di tengah maraknya hoaks, buzzer, dan fenomena post-truth.

“Kita sudah masuk era rule of algorithm. Regulasi harus mengejar kecepatan teknologi,” katanya.

Dalam konteks konstitusi, Luthfi menegaskan bahwa Pasal 28E dan 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi harus menjadi pijakan utama dalam pengembangan pers nasional, termasuk media sosial dan AI.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menerima penghargaan Anggota Kehormatan PWI, menegaskan pentingnya profesionalisme, etika, dan tanggung jawab pers. Ia juga membuka peluang Yogyakarta menjadi “Pusat Pers Pancasila”, dengan catatan didahului kajian akademik dan persetujuan DPRD.

Baca juga:  Wamen ATR/BPN Gaspol Bereskan Sertipikat Lama, 12 Juta Bidang Jadi Target Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menambahkan, di tengah disrupsi media, insan pers dituntut menjaga idealisme karena publik kian sulit membedakan berita benar dan palsu.

“Itulah tantangan pers hari ini,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!