JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut tegas dan positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Nusron memastikan, Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan sinkronisasi aturan demi memastikan seluruh pelaksanaan teknis di lapangan berjalan sesuai amanat MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di wilayah IKN tidak boleh lagi menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun. Seluruh hak kini harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron menilai ketetapan tersebut selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.
Menurut Nusron, keputusan MK tidak hanya memperkuat posisi negara, melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan seluruh proses pembangunan IKN. Ia menegaskan, koreksi MK bukan pada kepastian berusaha, melainkan pada durasi hak.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, putusan MK menjadi momentum penting untuk memastikan tanah tetap menjalankan fungsi sosialnya, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Prinsip keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial, kata Nusron, adalah hal yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan.















