Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Mediasi Malam di Rumah Makan Disorot BKPSDM Cilegon

178
×

Mediasi Malam di Rumah Makan Disorot BKPSDM Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Terlebih setelah muncul informasi adanya mediasi yang dilakukan di luar jam kerja, bahkan berlangsung pada malam hari di sebuah rumah makan.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Cilegon, Dhani Karna Rajasha, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran pegawai pada dasarnya harus melalui atasan langsung terlebih dahulu.

Banner

“Kalau terkait dugaan pelanggaran, seharusnya penanganan awal dilakukan oleh atasan langsung. Nanti dari hasil pemeriksaan itu baru ditentukan, apakah masuk kategori disiplin berat dan dilanjutkan ke BKPSDM atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus yang ramai diperbincangkan tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut lebih jauh.

“Kalau belum ada laporan resmi, kita tidak bisa langsung menindaklanjuti. Semua harus berdasarkan prosedur,” katanya.

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah proses mediasi yang disebut-sebut dilakukan di luar kantor, bahkan pada malam hari di sebuah rumah makan. Menanggapi hal tersebut, Dhani menyatakan bahwa pada prinsipnya mediasi di luar kantor diperbolehkan, selama tetap bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  AREKACI Gandeng BNN dan Polres Cilegon, Bentuk Satgas Anti Narkoba di Dunia Kuliner

“Kalau kondisi di kantor tidak memungkinkan, misalnya terlalu ramai atau tidak kondusif, mediasi bisa saja dilakukan di luar. Termasuk di rumah makan atau tempat lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, waktu pelaksanaan juga tidak menjadi persoalan, selama bertujuan untuk efektivitas penyelesaian masalah dan diketahui oleh pimpinan.

“Dilakukan malam hari pun tidak masalah, selama itu untuk efektivitas dan tidak menyalahi aturan. Yang penting ada laporan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap proses tetap menjaga transparansi guna menghindari persepsi negatif di masyarakat.

“Semua kembali pada bagaimana proses itu dijalankan. Selama tidak ada pelanggaran dan tujuannya jelas untuk pembinaan, itu diperbolehkan,” pungkasnya.

Kasus ini pun kini masih dalam tahap penelusuran internal, sembari menunggu adanya laporan resmi sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Grogol, Jajat,  saat dikonfirmasi belum merespons tanggapan dari media sampai berita ini diterbitkan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!