Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Lelang Kendaraan Dinas, BPKPAD Cilegon Targetkan Rp2 Miliar untuk PAD

105
×

Lelang Kendaraan Dinas, BPKPAD Cilegon Targetkan Rp2 Miliar untuk PAD

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melalui Bidang Aset bakal melelang sejumlah kendaraan dinas yang sudah tak lagi digunakan. Langkah ini ditempuh sebagai strategi efisiensi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, Nur, menegaskan bahwa lelang dilakukan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan yang kondisinya sudah rusak berat maupun rusak ringan.

Banner

“Efisiensi dilakukan untuk mengurangi beban pemeliharaan kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak berat dan rusak ringan. Selain itu, hasil penjualan kendaraan ini diharapkan dapat menambah PAD,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Nur, proses lelang dilakukan dengan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia menyebut respons KPKNL cukup cepat dan kooperatif sehingga seluruh tahapan dapat dipersiapkan sesuai prosedur.

Kendaraan yang dilelang terdiri dari berbagai unit dengan kondisi beragam, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat. Terkait kelengkapan administrasi, sebagian kendaraan diketahui memiliki dokumen yang belum lengkap. Meski demikian, masyarakat diberi kesempatan untuk mengecek langsung kondisi fisik kendaraan serta kelengkapan surat sebelum mengikuti proses lelang.

Baca juga:  Wali Kota Robinsar Ajak Warga Tunaikan Zakat Lewat Baznas Kota Cilegon

Dari sisi nilai, BPKPAD menetapkan estimasi nilai limit lelang sebesar Rp1.875.553.000. Namun, pihaknya optimistis angka tersebut bisa terlampaui.

“Kami berharap kendaraan yang dilelang dapat terjual di atas Rp2 miliar,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan. Selanjutnya, peserta diminta aktif memantau dan mengikuti proses penawaran hingga batas waktu penutupan.

Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib segera melunasi pembayaran sebelum tenggat waktu. Setelah pelunasan selesai, kendaraan dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran resmi. (ADV)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!