SERANG, RUBRIKBANTEN — Gerak cepat ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Cikande. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun di Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sementara korban balita berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil kami amankan di wilayah Cikupa,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (7/1/2026).
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Setibanya di rumah, orang tua korban tidak menemukan anak maupun pengasuhnya. Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV menunjukkan balita tersebut dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat menghubungi nomor pelaku, namun tidak aktif. Karena panik dan khawatir, mereka langsung melapor ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku nekat membawa anak majikannya karena terbelit utang dan berniat meminta orang tua korban melunasi utangnya sebesar Rp10,5 juta.
“Namun niat tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku lebih dulu kami amankan,” ungkap AKBP Condro.
Selain membawa kabur balita, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor yang kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp450 ribu.
Saat ini, korban telah dikembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban sudah kembali ke orang tuanya dalam keadaan selamat. Pelaku kami serahkan ke Unit PPA untuk proses hukum,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, Ahmad Yusuf (30), orang tua korban, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Cikande atas respons cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Cikande yang dengan cepat menemukan anak kami dalam kondisi selamat,” ujarnya.















