CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Sektor Kawasan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Merak memperketat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut barang berbahaya (dangerous goods) yang hendak menyeberang dari Bakauheni menuju Merak.
Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan sekitar 100 kendaraan pengangkut barang berbahaya yang terdeteksi melintas di lintasan Bakauheni-Merak dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolsek KSKP Merak, IPTU Agie Dwisetio Putra, menegaskan kendaraan pengangkut barang berbahaya dari Merak menuju Bakauheni selama ini telah diarahkan menggunakan jalur khusus melalui fasilitas BBJ.
Sementara untuk kendaraan dari arah Bakauheni menuju Merak, pihaknya memastikan kendaraan dengan muatan berbahaya tidak diperbolehkan masuk ke lintasan reguler apabila teridentifikasi membawa dangerous goods.
“Untuk yang dari Merak ke Bakau selama ini memang selalu diarahkan lewat BBJ. Kalau yang dari Bakau ke sini ada beberapa, makanya yang menyampaikan itu dari KSOP Bakau,” ujar Agie saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, koordinasi dan mitigasi bersama KSOP Merak maupun KSOP Bakauheni telah dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan berisiko.
Agie memastikan apabila ditemukan kendaraan pengangkut barang berbahaya yang hendak masuk melalui jalur penyeberangan reguler Merak, petugas akan mengambil tindakan dengan mengarahkan kendaraan tersebut kembali dan menggunakan jalur khusus BBJ.
“Pokoknya kalau misalkan memang ada, nanti pasti kita putar balikkan dan kita suruh lewat BBJ. Selama ini memang selalu lewat BBJ. Jadi tidak ada yang lewat Merak,” tegasnya.
Ia menambahkan, KSKP Merak akan terus memperketat pengawasan guna mencegah kendaraan pengangkut barang berbahaya bercampur dengan kendaraan penumpang umum di kapal penyeberangan reguler.
“Iya, pastilah,” kata Agie saat ditanya mengenai pengetatan pengawasan tersebut.
Sebelumnya, Kepala KSOP Bakauheni, Capt. Suratno, mengungkapkan hasil operasi menemukan sekitar 100 kendaraan pengangkut berbagai jenis barang berbahaya dalam satu bulan. Muatannya antara lain minyak olahan, batu bara, hingga jenis barang berisiko lainnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan pengangkut barang berbahaya berpotensi bercampur dengan kendaraan penumpang apabila muatan tidak dideklarasikan dan teridentifikasi sejak awal.
KSOP Bakauheni sebelumnya juga menegaskan kendaraan pengangkut dangerous goods tidak diperbolehkan menggunakan kapal penyeberangan reguler yang mengangkut penumpang. Kendaraan tersebut diarahkan melalui fasilitas khusus BBJ dengan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menekankan pentingnya deklarasi setiap muatan yang masuk kategori dangerous goods berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
Setiap kendaraan pengangkut barang berbahaya diwajibkan memiliki dokumen dan deklarasi muatan, termasuk cargo manifest dan cargo declaration.
Dengan pengetatan pengawasan di sisi Bakauheni maupun Merak, potensi masuknya kendaraan pengangkut barang berbahaya ke kapal penyeberangan penumpang diharapkan dapat ditekan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat standar keselamatan di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni.















