SERANG, RUBRIKBANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Banten guna memperkuat pengawasan serta tata kelola sektor pertambangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan aktivitas tambang di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah diminta berperan aktif memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian negara maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta data produksi tambang yang belum sepenuhnya akurat.
“Potensi sektor tambang MBLB sangat besar, tetapi belum optimal karena kepatuhan pelaku usaha masih rendah dan data produksi belum valid,” ujar Bahtiar.
Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah di Banten menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan KPK.
Ia menilai pertemuan ini menjadi pengingat penting agar pengelolaan sektor pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui koordinasi ini, KPK berharap tata kelola pertambangan di Banten dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta terbebas dari praktik korupsi. (Friska/RB)













