Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Ketua Fraksi PKS DPRD Cilegon Prihatin Dugaan Pelecehan Anak di Merak, Desak Penanganan Tuntas

152
×

Ketua Fraksi PKS DPRD Cilegon Prihatin Dugaan Pelecehan Anak di Merak, Desak Penanganan Tuntas

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Merak.

Menurut Sitta, peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan terhadap anak.

Banner

“Saya merasa prihatin atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Merak. Peristiwa seperti ini tidak hanya meninggalkan luka bagi korban dan keluarga, tetapi juga menjadi alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian serius bersama,” ujar Sitta saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kepada rubrikbanten.com, Sabtu (23/5/2026).

Sitta juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon yang telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Ia menilai pendampingan secara psikologis, sosial, hingga hukum harus dilakukan secara maksimal agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Tegaskan: Tahun 2029, Banten Harus Nol Sampah

“Pendampingan psikologis, sosial, dan hukum perlu dilakukan secara maksimal agar korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang menyeluruh,” katanya.

Selain itu, Sitta mendorong agar proses penanganan kasus dilakukan secara serius, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara serius, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan ketika kasus terjadi. Edukasi kepada keluarga, penguatan lingkungan yang aman bagi anak, serta peningkatan pengawasan dan pencegahan harus terus diperkuat.

“Edukasi kepada keluarga, penguatan lingkungan yang aman bagi anak, serta peningkatan pengawasan dan pencegahan harus terus diperkuat,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!