Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialUMKM

Jamkrida Banten Naik Kelas, Wagub Dimyati Gas Transparansi dan UMKM

107
×

Jamkrida Banten Naik Kelas, Wagub Dimyati Gas Transparansi dan UMKM

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (27/1/2026), dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan bahwa perubahan status Jamkrida menjadi Perseroda harus diikuti dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar laporan keuangan BUMD disajikan secara aktual dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Banner

“Pengelolaan potensi daerah harus profesional. Laporan keuangan, neraca, hingga laba Jamkrida harus sesuai fakta. Jangan sampai laporan di atas kertas tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

Menurutnya, transformasi menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida Banten dinilai memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara perbankan dan dunia usaha. Peran tersebut dinilai krusial dalam mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memitigasi risiko perbankan.

Baca juga:  Wagub Hugua Temukan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Sepi Pegawai: Kalau Tak Mampu, Pulang Kampung Saja

“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Membantu perbankan sekaligus memberi kemudahan modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, manfaatnya akan kembali ke daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Dimyati juga menekankan pentingnya keberpihakan Jamkrida terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dukungan penjaminan kredit yang kuat, UMKM diharapkan mampu tumbuh, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD.

“Perubahan ini bertujuan meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Lukman.

DPRD berharap transformasi Jamkrida Banten menjadi Perseroda mampu meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!