SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi kepada Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, atas keberhasilan Tim Quick Response TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling di perairan Merak, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2026).
Penyelundupan tersebut dilakukan melalui kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam yang berhasil diamankan dalam operasi patroli di wilayah perairan Tanjung Sekong, Merak.
“Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL. Ini bukti nyata negara hadir menjaga wilayah perairan dan konservasi satwa dilindungi,” ujar Andra Soni di Kota Serang, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar dilindungi yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor antara TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah dalam menjaga pengawasan wilayah perairan.
“Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi. Semua pihak harus terlibat agar tindakan ilegal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Andra juga menyoroti bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal internasional. Perdagangan bagian tubuh satwa tersebut telah dilarang karena statusnya yang terancam punah serta perannya penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi kapal mencurigakan di perairan Merak.
Petugas kemudian melakukan prosedur pemeriksaan Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dan menemukan 26 kardus berisi 780 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal.
“Ini merupakan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan,” ujarnya.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan wilayah serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal.















