Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gubernur Andra Soni Resmikan Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda: Tonggak Baru Transparansi dan Kekuatan Ekonomi Banten

135
×

Gubernur Andra Soni Resmikan Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda: Tonggak Baru Transparansi dan Kekuatan Ekonomi Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/10/2025), saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten.

“Perubahan ini merupakan landasan hukum yang kuat bagi Jamkrida untuk menjalankan core business-nya dalam meningkatkan kemanfaatan bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas perusahaan daerah, serta membangun manajemen yang profesional,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, transformasi tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.

Lebih lanjut, Gubernur Andra menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga:  BPN DKI Jakarta Tancap Gas, Erry Juliani Pasoreh Pimpin Transformasi Layanan Pertanahan Menuju Era Digital dan Transparan

Menjawab sejumlah pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Banten, Andra Soni menegaskan bahwa proses seleksi pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas di lingkungan BUMD dilakukan secara transparan dan profesional.

“Pemprov Banten berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Proses seleksi dilakukan terbuka dan diumumkan melalui laman resmi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selain itu, jajaran direksi PT Jamkrida juga telah menyusun rencana bisnis lima tahunan serta rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Terkait penambahan modal inti, Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam pasal 43 ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar.

“Pemenuhan modal tersebut dapat dilakukan secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2028,” jelasnya.

Saat ini, PT Jamkrida Banten telah menyalurkan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM di seluruh wilayah Banten. Gubernur menegaskan, Pemprov bersama DPRD terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BUMD agar semakin optimal.

Baca juga:  Sungai Gus Ipul Disulap Jadi Sungai Kehidupan: Kemensos dan Desa Talaga Bersatu Wujudkan Lingkungan Asri

“Sejauh ini, kinerja Jamkrida sudah baik. Namun tetap memerlukan dukungan, terutama dalam hal permodalan dan penguatan tata kelola. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta OJK,” tambahnya.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan optimismenya terhadap masa depan Jamkrida pasca-transformasi ini.

“Saya yakin perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda akan menjadikannya perusahaan yang lebih modern, profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil. Dengan begitu, Jamkrida dapat berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *