CILEGON, RUBRIKBANTEN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan terhadap seorang siswi praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu hotel di Kota Cilegon, yakni Greenotel.
Sekretaris DPC GMNI Kota Cilegon, Sarinah Novi Hani Sapitri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Setiap tempat kerja wajib menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berstatus magang atau PKL. Tidak boleh ada ruang bagi pelecehan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis. Sementara itu, pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Korban wajib dilindungi dan dipulihkan. Pelaku harus ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini,” lanjutnya.
GMNI juga menilai pihak manajemen hotel tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dugaan pelecehan tersebut dinilai mencerminkan adanya kelalaian dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan peserta magang.
“Manajemen harus bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta mekanisme perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Kota Cilegon, Sarinah Winda, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan di ruang kerja, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta magang.
“Kasus ini bukan hanya soal individu pelaku, tetapi juga soal sistem yang gagal melindungi perempuan. Harus ada langkah konkret untuk memastikan ruang kerja aman, bebas dari kekerasan seksual, dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi Kota Cilegon sebagai kawasan industri dengan tingginya aktivitas magang dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat kasus serupa yang belum terungkap karena korban memilih diam.
“Sangat mungkin ada korban lain yang mengalami hal serupa, namun tidak berani speak up karena tekanan, relasi kuasa, atau ketakutan akan dampak terhadap masa depan mereka,” ungkapnya.
GMNI menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun institusi pendidikan, untuk melakukan langkah pencegahan yang konkret dan sistematis.
“Perlu ada keseriusan dalam membangun sistem pencegahan yang kuat, termasuk edukasi, pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang benar-benar aman dan melindungi korban. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena kelalaian sistem,” tambahnya.
Sebagai sikap resmi, GMNI Kota Cilegon menyatakan berdiri bersama korban dan mendukung penuh penegakan hukum yang adil, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi ditutup-tutupi. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan di tempat kerja mana pun,” tutup pernyataan tersebut.















