Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Dugaan Pelecehan Verbal di Hotel Bintang Tiga Greenotel Cilegon, Forhati Minta Penanganan Serius

161
×

Dugaan Pelecehan Verbal di Hotel Bintang Tiga Greenotel Cilegon, Forhati Minta Penanganan Serius

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sebelumnya, Komnas HAM Banten telah melaporkan dua orang terkait dugaan pelecehan verbal dalam kasus yang terjadi di salah satu hotel bintang tiga, Greenotel Cilegon, kepada pihak kepolisian. Keluarga korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku diproses hingga ke meja hijau.

Menanggapi hal tersebut, Presidium Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) Kota Cilegon, Ina Sakinah, menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk pelecehan seksual, baik verbal maupunnon-verbal.

Banner

“Forhati memandang bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif kajian gender dan sosial, pelecehan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui ucapan, gestur, simbol, maupun bentuk komunikasi lain yang berpotensi merendahkan martabat seseorang.

Menurutnya, dugaan pelecehan verbal ini merupakan isu serius yang harus ditangani secara proporsional karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan untuk merasa aman dan dihormati, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun tempat kerja.

Baca juga:  PLN Gaspol Amankan Listrik Lebaran! SPKLU 5 Kali Lipat, Mobil Listrik Siap Ngebut di Jalur Mudik

“Berbagai studi menunjukkan bahwa praktik pelecehan dapat berdampak pada kondisi psikologis, sosial, serta menurunkan rasa aman dan partisipasi perempuan di ruang publik,” lanjutnya.

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan perempuan, Forhati menekankan pentingnya pendekatan objektif, berkeadilan, dan berbasis bukti dalam menangani kasus ini. Proses klarifikasi dan penelusuran fakta, kata dia, harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban.

Selain itu, Forhati juga mendorong terciptanya budaya sosial yang menjunjung tinggi etika komunikasi, saling menghormati, serta meningkatkan kesadaran kolektif mengenai batasan perilaku dalam interaksi sosial.

“Upaya edukasi, literasi gender, dan penguatan mekanisme pelaporan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelecehan di berbagai ruang kehidupan,” tegasnya.

Forhati pun meminta agar dugaan pelecehan yang terjadi di hotel bintang tiga di Kota Cilegon segera mendapat respons cepat dari pihak terkait melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan serta profesional.

Pihaknya juga menyoroti dampak trauma yang dialami korban, terutama karena kejadian tersebut terjadi dalam konteks kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran.

Baca juga:  Operasi Pekat Maung 2025: Polisi Serang Gerebek Toko, Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

“PKL seharusnya menjadi proses pembelajaran dan bekal karier, bukan justru meninggalkan luka mendalam. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang di masa mendatang,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!