CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara jemput bola. Sepanjang tahun 2026, DPMPTSP akan rutin turun langsung ke pasar-pasar tradisional hingga modern untuk mendampingi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menyampaikan bahwa fokus utama pelayanan keliling ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pelayanan ini kami lakukan agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tidak lagi kesulitan mengurus izin. NIB dan PBG adalah dasar legalitas usaha yang sangat penting,” ujar Hayati.
Program pelayanan keliling tersebut akan digelar secara bergiliran di seluruh kecamatan. Sejumlah titik sasaran di antaranya Pasar Kranggot (Kecamatan Jombang), Pasar Blok F (Kecamatan Cilegon), Pasar Cigading Ciwandan, wilayah Merak, hingga pasar-pasar di Kecamatan Purwakarta.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga akan menyasar pasar kuliner sore hari, seperti di kawasan Perumnas. Menurut Hayati, langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas berdagang para pelaku usaha.
“Pasar kuliner biasanya ramai sore hari. Jadi kami turun setelah jam kerja, sekitar pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Pedagang tetap bisa berjualan sambil kami dampingi proses perizinannya,” jelasnya.
Hayati mengakui, tantangan utama di lapangan adalah rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha terkait teknologi informasi serta pentingnya legalitas usaha. Banyak pedagang yang merasa tidak membutuhkan izin karena sudah lama berjualan tanpa kendala hukum.
“Padahal, NIB itu seperti NIK bagi penduduk. Ini identitas resmi pelaku usaha dan menjadi syarat utama untuk pengembangan usaha, terutama saat mengakses permodalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB menjadi syarat mutlak saat mengajukan pinjaman ke perbankan maupun koperasi, termasuk program pembiayaan tanpa bunga. Untuk itu, petugas DPMPTSP akan membantu pelaku usaha yang gagap teknologi, mulai dari pembuatan email hingga penggunaan aplikasi perizinan di ponsel.
“Kalau butuh modal, bank pasti tanya NIB. Kami hadir untuk memastikan tidak ada pelaku usaha di Cilegon yang tertinggal hanya karena kendala IT atau kurang informasi,” katanya.
Di akhir, Hayati mengimbau seluruh masyarakat Kota Cilegon yang memiliki usaha agar segera mengurus NIB. Ia menegaskan DPMPTSP akan terus hadir di tengah masyarakat demi memastikan kemudahan akses pelayanan perizinan bagi seluruh pelaku usaha.















