CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Lingkungan Langonsari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lendy Delyanto mengatakan, pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penjangkauan terhadap korban pada Kamis (21/5/2026).
“Ya, tadi hari ini sudah penjangkauan dari UPTD PPA. Nanti tinggal menunggu laporan hasil penjangkauan dan assessment dari tim UPTD PPA,” ujar Lendy.
Menurutnya, langkah pendampingan dilakukan atas arahan langsung pimpinan daerah, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.
“Hari ini penjangkauan. Atas arahan pimpinan dalam hal ini Pak Wali Kota maupun Pak Wakil Wali Kota, kami bergerak melakukan pendampingan,” katanya.
Lendy menegaskan, pihaknya fokus pada pemulihan kondisi korban, sedangkan proses hukum terhadap terduga pelaku sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.
“Terkait pelaku itu ranahnya kepolisian. Kalau untuk korban, kami melalui UPTD PPA sudah melakukan langkah pendampingan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan lanjutan masih menunggu hasil assessment tim, termasuk kemungkinan kebutuhan layanan psikologis maupun pendampingan khusus lainnya.
“Nanti dilihat dari hasil assessment, apakah membutuhkan pendampingan psikologis lanjutan atau layanan keahlian tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Polres Cilegon telah menerima laporan dugaan tindak pencabulan terhadap bocah tersebut.
Kanit PPA Polres Cilegon, IPDA Eka Lady mengatakan, korban bersama ibunya datang langsung membuat laporan ke pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2026).
“Laporan sudah kami terima kemarin. Korban bersama ibunya datang untuk melapor,” ujar Eka Lady.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil visum guna mengetahui kondisi korban secara menyeluruh.
“Kami arahkan untuk visum dan pendampingan psikologis karena korban masih mengalami trauma,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi saat korban berada di warung milik keluarganya. Polisi juga belum meminta keterangan secara mendalam lantaran kondisi psikologis korban masih trauma.
“Penanganan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Kami utamakan pemulihan psikologis korban terlebih dahulu agar nantinya dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang,” pungkasnya.















