Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalPemerintahPendidikanSosialUMKM

DJP Permudah PKP: e-Faktur Client Desktop Kini Bisa Digunakan Semua Pengusaha

121
×

DJP Permudah PKP: e-Faktur Client Desktop Kini Bisa Digunakan Semua Pengusaha

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kabar baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas akses penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk mempermudah penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi ini untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa saat ini penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama:

  1. Aplikasi Coretax DJP
  2. Aplikasi e-Faktur Client Desktop
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Namun, ada beberapa pengecualian untuk penggunaan e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi 06, 07, cabang pemusatan PPN terutang, dan PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 tetap harus menggunakan jalur lain.

DJP juga mencatat angka signifikan dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian SPT Tahunan:

  • 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk tanda tangan faktur pajak.
  • 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
  • 52,5 juta faktur pajak telah diterbitkan pada Januari 2025 dan 6,9 juta pada Februari 2025.
  • 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan hingga 12 Februari 2025, dengan 3,26 juta melalui saluran elektronik dan 75,77 ribu secara manual.
Baca juga:  Jalan Berlubang, Pisang Bertumbuh: Warga Cilegon Tuntut Perbaikan Jalan Penghubung ke Serang

DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ serta menghubungi Kring Pajak 1500 200 jika menemui kendala. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan wajib pajak semakin patuh dalam pelaporan pajak mereka.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *