JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kabar baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas akses penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk mempermudah penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi ini untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa saat ini penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama:
- Aplikasi Coretax DJP
- Aplikasi e-Faktur Client Desktop
- Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Namun, ada beberapa pengecualian untuk penggunaan e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi 06, 07, cabang pemusatan PPN terutang, dan PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 tetap harus menggunakan jalur lain.
DJP juga mencatat angka signifikan dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian SPT Tahunan:
- 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk tanda tangan faktur pajak.
- 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
- 52,5 juta faktur pajak telah diterbitkan pada Januari 2025 dan 6,9 juta pada Februari 2025.
- 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan hingga 12 Februari 2025, dengan 3,26 juta melalui saluran elektronik dan 75,77 ribu secara manual.
DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ serta menghubungi Kring Pajak 1500 200 jika menemui kendala. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan wajib pajak semakin patuh dalam pelaporan pajak mereka.















