Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

DJP dan Ditjen AHU Satukan Data, Negara Amankan Rp896,6 Miliar dari Pajak

144
×

DJP dan Ditjen AHU Satukan Data, Negara Amankan Rp896,6 Miliar dari Pajak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Sinergi dua institusi negara kembali diperkuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penerimaan negara. Penandatanganan berlangsung di Gedung Cakti KPDJP, Kamis (11/9/2025).

Kerja sama ini menjadi kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari dua PKS sebelumnya, yakni tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024 serta Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.

Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa PKS tersebut bukan sekadar simbol, melainkan pedoman nyata bagi seluruh jajaran. “Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP yang terbukti efektif memperkuat basis informasi perpajakan. Hasilnya nyata, sejak tahun 2020 hingga September 2025, DJP menerima 540.396 profil lengkap dari AHU yang dimanfaatkan dalam berbagai proses bisnis, terutama penagihan pajak.

Baca juga:  Cek Kesehatan Gratis Jadi Pesta Rakyat, Andra Soni Dorong Pemkab/Pemkot Bikin Gebrakan demi Indonesia Emas 2045

Kontribusi data ini terbukti berpengaruh besar: penerimaan negara berhasil diamankan hingga Rp896,6 miliar dalam periode 2020–2025.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi penuh kerja sama tersebut. “Terima kasih kepada Ditjen AHU dan seluruh tim DJP atas sinergi dan dukungan dalam mewujudkan kerja sama pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penerimaan negara,” ucapnya.

Bimo juga memberikan penghargaan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi KPK yang turut memoderasi proses deliberasi hingga tersusunnya PKS.

Dengan perjanjian ini, DJP dan Ditjen AHU menegaskan langkah maju dalam digitalisasi data, penguatan basis perpajakan, dan peningkatan penerimaan negara untuk mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *