JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak fiktif senilai Rp170,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut tersangka IDP melakukan praktik ilegal ini antara 2021–2022 melalui empat perusahaan, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Faktur fiktif itu kemudian dijual ke perusahaan lain dengan keuntungan tertentu dari nilai PPN.
“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan wajar, sehingga dilakukan penangkapan oleh tim DJP dan Korwas PPNS Bareskrim Polri,” ujar Rosmauli.
Atas perbuatannya, IDP dijerat Pasal 39A UU KUP dengan ancaman penjara 2–6 tahun dan denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran pajak,” tegas Rosmauli.















