SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Serang. Kedua regulasi tersebut menyangkut arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan serta penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Dua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026).
Adapun dua regulasi yang diusulkan yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Berupa Aset Daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah menegaskan, kedua Raperda tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus memperkuat pelayanan perusahaan milik daerah.
“Kita baru saja menyampaikan pada rapat paripurna DPRD dua Raperda usul Bupati. Pertama adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang 2026–2046, yang kedua adalah Raperda tentang penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, penataan ruang wilayah harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten agar pembangunan daerah berjalan terarah dan tidak saling bertentangan.
“Bagaimana kita bisa memastikan tata ruang kita juga bisa terintegrasi atau bersinergi dengan tata ruang yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Banten. Kemudian, tata ruang wilayah ini juga menjadi penting supaya para investor mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam Raperda RTRW tersebut, Pemkab Serang akan membahas sejumlah sektor strategis, mulai dari penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, hingga kawasan pariwisata.
Selain itu, penataan ruang juga akan memperhatikan kebijakan perlindungan lahan pertanian, termasuk integrasi lahan baku sawah dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap pembangunan kawasan industri, investasi, dan sektor ekonomi lainnya dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan lahan pertanian.
Ratu Zakiyah menyebut revisi RTRW juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kejelasan kepada calon investor mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
“Para investor mendapatkan kepastian hukum, kemudian mereka bisa dengan jelas mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang bisa dijadikan investasi untuk ke depan,” jelasnya.
Aset Bekas Kantor BPBD Disiapkan untuk BPR Serang
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan rencana penambahan penyertaan modal daerah berupa aset bekas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang yang berada di kawasan Taman Sari, Kota Serang.
Aset tersebut direncanakan menjadi kantor cabang PT BPR Serang setelah BPBD menempati gedung baru di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
“Memang sekarang belum pindah. Nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung yang ada di Puspemkab, kemudian mereka pindah dan aset itu kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” ungkapnya.
Menurut Bupati, kebutuhan kantor baru tidak terlepas dari kondisi kantor cabang BPR Serang saat ini yang dinilai sudah tidak memadai untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah.
“Karena yang sekarang ini sudah crowded, tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Serang (Perseroda) menyambut positif langkah Pemkab Serang yang mengusulkan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah.
Ia menjelaskan, kantor cabang BPR Serang di Kota Serang selama ini masih menggunakan bangunan sewa. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal, terutama untuk menunjang pelayanan dan aktivitas operasional perbankan.
“Kami dari BPR mengajukan permohonan kepada Ibu Bupati untuk kantor cabang. Karena Kota Serang itu kita masih ngontrak, kebetulan penyimpanan uang dan pelayanan itu belum memadai,” ujarnya.
Menurutnya, aset bekas kantor BPBD di Taman Sari merupakan salah satu aset milik Kabupaten Serang yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Karena itu, pihaknya mengajukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penyertaan modal daerah kepada BPR Serang.
“Setoran modal itu ada yang berupa uang, ada yang berupa aset. Salah satunya kami dikasih bekas kantor BPBD yang ada di Taman Sari. Itu khusus kantor cabang PT BPR Serang,” jelasnya.
Ia menambahkan, kantor cabang BPR Serang yang saat ini berada di Jalan Ahmad Yani nantinya direncanakan dipindahkan ke lokasi tersebut.
Meski demikian, pemindahan kantor belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena proses pembahasan Raperda masih harus melalui sejumlah tahapan.
“Ini baru Raperda, kan kita proses, masih panjang prosesnya,” katanya.
Pihak BPR Serang menilai bangunan bekas kantor BPBD memiliki luas yang cukup untuk menunjang kebutuhan pelayanan nasabah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di wilayah Kota Serang, Bojonegara, Kramatwatu, hingga Puloampel.
Penggunaan aset tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pelayanan sekaligus mendukung pengembangan usaha BPR Serang sebagai badan usaha milik daerah.
Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda usul Bupati tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan menjalani proses pembahasan bersama DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.















