CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mencatat jumlah penduduk Kota Cilegon berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 mencapai 485.768 jiwa.
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cilegon, Robi Santika, mengatakan jumlah warga wajib KTP berdasarkan DKB Semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 340.966 jiwa.
“Jumlah penduduk Kota Cilegon berdasarkan DKB Semester II Tahun 2025 sebanyak 485.768 jiwa, sedangkan jumlah wajib KTP mencapai 340.966 jiwa,” kata Robi, Senin (22/6/2026).
Selain itu, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menunjukkan tren positif. Hingga 19 Juni 2026, jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD mencapai 21.502 orang.
“Per 19 Juni 2026, aktivasi IKD sudah mencapai 21.502. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital,” ujarnya.
Robi menjelaskan, pelayanan pencetakan dokumen kependudukan masih cukup tinggi setiap harinya. Untuk pencetakan KTP elektronik (KTP-el), Disdukcapil Kota Cilegon melayani sekitar 190 hingga 200 dokumen per hari.
Sementara itu, permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Rata-rata permohonan KIA mencapai 130 hingga 150 berkas per hari.
“Permohonan KIA cukup tinggi karena mendekati masa masuk sekolah. Pada Kamis, 18 Juni 2026, jumlah permohonan mencapai sekitar 148 berkas, sedangkan pada Jumat sekitar 150 berkas,” jelasnya.
Terkait mobilitas penduduk, Disdukcapil mencatat jumlah warga yang mengurus perpindahan maupun kedatangan ke Kota Cilegon relatif seimbang. Hingga pertengahan Juni 2026, tercatat sekitar 41 berkas perpindahan dan 41 berkas kedatangan.
Menurut Robi, mayoritas pendatang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama setelah momentum Idulfitri.
“Pendatang yang masuk ke Kota Cilegon berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Tren ini terlihat setelah Lebaran dan masih berlangsung hingga pertengahan Juni,” katanya.
Robi mengimbau seluruh warga pendatang yang masuk ke Kota Cilegon untuk tertib administrasi kependudukan dengan segera melapor kepada pengurus lingkungan setempat.
“Kami mengharapkan setiap warga pendatang dari luar daerah yang masuk ke Kota Cilegon agar tertib administrasi kependudukan. Wajib melapor kepada RT dan RW setempat agar keberadaannya tercatat dengan baik. Jika tidak melapor, tentu pengurus lingkungan tidak akan mengetahui keberadaan pendatang tersebut,” pungkasnya.















