CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Langkah tegas tersebut dipastikan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten.
Penegasan itu disampaikan Robinsar usai pertemuan dengan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, yang salah satu agendanya membahas persoalan pertambangan di Cilegon.
Robinsar mengungkapkan, tim dari Pemprov Banten melalui bagian mineral telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Alhamdulillah, mereka sudah turun mengecek tambang-tambang ilegal. Untuk yang tidak berizin, jelas harus ditertibkan,” tegas Robinsar.
Ia menegaskan, tambang tanpa izin adalah ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah. Justru, aktivitas tersebut dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kalau tidak punya izin, berarti ilegal. Tidak ada kontribusi pendapatan, malah merugikan. Jadi tidak ada alasan untuk dipertahankan,” katanya.
Terkait langkah penutupan, Robinsar menyatakan siap sepenuhnya, meski kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi. Ia menegaskan, Pemprov Banten telah memberikan sinyal dukungan kuat terhadap upaya penertiban tersebut.
“Untuk tambang yang tidak legal, tentu siap ditutup. Itu kewenangan Pemprov, dan saya yakin Pemprov Banten pasti mendukung,” tegasnya.
Selain penertiban tambang ilegal, Pemerintah Kota Cilegon juga akan memulai program penanaman pohon, reboisasi, dan penghijauan dalam waktu dekat. Program tersebut diproyeksikan sebagai langkah jangka panjang penanggulangan banjir serta antisipasi dampak perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
“Semuanya saling berkaitan. Penertiban tambang ilegal dan penghijauan adalah bagian dari upaya menjaga lingkungan Cilegon ke depan,” pungkas Robinsar.















