SERANG, RUBRIKBANTEN — Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Ismatullah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Dalam proses tersebut, ia didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.
Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan bukan berasal dari akun pribadi Ismatullah, melainkan dari akun resmi Instagram perusahaan media.
Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan produk jurnalistik yang menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Konten tersebut berbasis data dan bersifat edukatif. Tidak ada niat jahat atau unsur menyerang kehormatan pribadi. Ini murni kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” tegas Ferry usai pemeriksaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang keliru secara hukum dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.
Yayan merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.
“Secara hukum, laporan ini seharusnya tidak dapat diterima. Kritik terhadap pejabat publik terkait kebijakan tidak bisa dipersempit menjadi persoalan pribadi. Apalagi sudah ada nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.
Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten bertindak profesional dan objektif, serta segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.
“Jika kritik kebijakan publik terus dipidanakan, maka kebebasan pers, khususnya di Banten, berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan.















