Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Digerebek Dini Hari! Sindikat TPPO Bermodus MiChat Dibongkar Polda Banten di Kost Kramatwatu

100
×

Digerebek Dini Hari! Sindikat TPPO Bermodus MiChat Dibongkar Polda Banten di Kost Kramatwatu

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring berhasil dibongkar aparat kepolisian. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus tersebut dalam penggerebekan dini hari di wilayah Kabupaten Serang.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, S.I.K., berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM.

Banner

Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria melalui aplikasi daring.

Modus Janjikan Gaji Fantastis

Dalam keterangannya pada Jumat (27/02/2026), AKBP Irene Missy menjelaskan bahwa para pelaku diduga merekrut dan menampung korban, lalu menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat demi meraup keuntungan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene.

Baca juga:  Janji Website Desa Tak Kunjung Terwujud, Kades Wanayasa Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Banten

Iming-iming gaji tinggi tersebut diduga menjadi daya tarik bagi para korban sebelum akhirnya dieksploitasi.

Dua Pelaku Diamankan, Tiga Perempuan Jadi Korban

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AB (27) dan FT (26). Selain itu, tiga perempuan yang diduga menjadi korban juga berhasil diidentifikasi dan langsung mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Satu unit handphone milik pelaku

• Uang tunai sebesar Rp9.850.000

• Enam kotak alat kontrasepsi

• Satu buah gel pelumas

• Tangkapan layar percakapan terkait aktivitas penawaran

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya praktik eksploitasi yang terorganisir.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Saat ini, para pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta potensi korban tambahan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tegas Irene.

Baca juga:  Orang Tua Paskibraka Cilegon Geruduk DPRD Tuntut Hak Anak ke Kesbangpol

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!