CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Cilegon resmi menetapkan CJ Sipeung sebagai agenda rutin bulanan dengan nama baru Cilegon Night Vibes. Penetapan ini menegaskan arah baru Pemkot dalam menghadirkan ruang publik malam hari yang hidup, inklusif, dan berdampak langsung bagi ekonomi serta kreativitas warga.
Digelar setiap bulan di Alun-alun Cilegon, Cilegon Night Vibes mengusung konsep ruang malam terpadu yang memadukan hiburan, seni budaya, ekonomi kreatif, UMKM, serta partisipasi komunitas lokal. Rebranding dari CJ Sipeung dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas acara agar lebih segar, kekinian, dan menjangkau lintas generasi.
Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan, Cilegon Night Vibes bukan sekadar panggung hiburan, tetapi ruang interaksi sosial yang produktif dan aman bagi masyarakat. Program ini juga ditargetkan menjadi motor penggerak ekonomi pelaku UMKM dan komunitas kreatif.
“Cilegon Night Vibes kami tetapkan sebagai agenda rutin bulanan agar warga punya ruang berkumpul yang nyaman dan bernilai ekonomi. Ini wajah baru Cilegon sebagai kota yang hidup dan ramah bagi warganya,” ujar Robinsar, Kamis (1/1/2025).
Ketua Pelaksana Cilegon Night Vibes, Ahmad Sunandar, menjelaskan penetapan sebagai program bulanan merupakan hasil evaluasi dan aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang publik malam hari yang konsisten dan terkelola.
“Kami ingin CJ Sipeung tidak ramai sesaat, tapi hidup berkelanjutan. Ini ruang kolaborasi UMKM, seniman, pegiat budaya, dan anak muda kreatif Cilegon,” tegasnya.
Ke depan, Cilegon Night Vibes akan dikemas lebih tematik dengan jadwal teratur sehingga dapat menjadi agenda rutin keluarga dan komunitas. Peresmian perdana berlangsung meriah dengan pertunjukan seni, musik, kuliner lokal, serta deretan lapak UMKM yang dipadati ribuan warga sejak pagi hingga malam.
Pemkot Cilegon juga membuka kolaborasi luas dengan komunitas seni, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif agar Cilegon Night Vibes berkembang menjadi ikon baru kota, sekaligus memperkuat identitas dan kebanggaan warga terhadap ruang publik yang mereka miliki.















