CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program Sarana dan Prasarana Pembangunan Wilayah Kelurahan Jujur Amanah Religius dan Berprestasi (Saban Juare).
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi yang melibatkan puluhan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) se-Kecamatan Citangkil.
Kegiatan ini menjadi upaya preventif agar anggaran pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar digunakan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, menegaskan bahwa seluruh Pokmas harus memahami tanggung jawab dalam mengelola kegiatan pembangunan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kami ingin program Saban Juare berjalan baik secara administratif, tertib, bisa dipertanggungjawabkan dan secara pelaksanaannya harus sesuai dengan spesifikasi,” kata Ikhlasinnufus.
Menurutnya, keterlibatan Kejari Cilegon merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelaksana kegiatan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran dalam penggunaan uang daerah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari terselesaikannya pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian anggaran, spesifikasi teknis, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan peruntukannya, keberlangsungan terhadap tenaga kerja lokal termasuk juga nilai manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Jangan Sampai Program Pembangunan Berujung Persoalan Hukum
Ikhlasinnufus mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran pemerintah yang digunakan dalam program Saban Juare harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penerangan hukum dinilai menjadi bekal penting bagi Pokmas agar tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, baik akibat kelalaian administrasi maupun ketidakpahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
“Itu yang akan kita dorong, kegiatan yang menggunakan APBD bisa tepat dan clear, serta bebas dari jerat hukum,” ujar mantan Camat Purwakarta tersebut.
Ia berharap keterlibatan aparat penegak hukum tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga memperkuat kesadaran seluruh pihak untuk menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pokmas Diminta Pahami Aturan Sebelum Terlambat
Lebih lanjut, Ikhlasinnufus menilai pendampingan melalui penerangan hukum dapat membantu Pokmas mengenali potensi persoalan sejak dini, sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan sebelum menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, setiap pelaksana kegiatan membutuhkan pemahaman dan pengingat mengenai batasan aturan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Khawatir namanya manusia kita lupa dan sebagainya harus diingatkan, perlu ada rambu-rambu agar Pokmas dan kita selaku pelaksana kegiatan menjalankannya sesuai aturan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Citangkil berharap program Saban Juare tidak hanya mampu mempercepat pembangunan sarana dan prasarana lingkungan, tetapi juga menjadi contoh pelaksanaan pembangunan kelurahan yang tertib administrasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan pemahaman hukum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan APBD merupakan amanah publik yang harus dijaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.















