Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKota SerangPemerintahPendidikanSosial

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

115
×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pria inisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. Pria itu memaksa korban masuk ke dalam rumahnya dan mencabuli anak putri di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 lalu dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi.

Kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa untuk masuk sambil merayu namun ditolak oleh korban,.

“Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah,”ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku memaksa korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga.

“(Tapi) dengan adanya kejadian korban melakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan melapor ke polres untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Baca juga:  PLN UP3 Cikokol Gegerkan Tangerang! Simulasi Kebakaran Spektakuler Tunjukkan Kesiapan Tempur Hadapi Bencana

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *