Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Bupati Serang Kirim Surat Langsung ke Presiden Prabowo, Desak UMK 2026 Naik 12 Persen

242
×

Bupati Serang Kirim Surat Langsung ke Presiden Prabowo, Desak UMK 2026 Naik 12 Persen

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Suasana di depan Pendopo Bupati Serang, Jalan Brigjen KH. Syam’un, Alun-alun Kota Serang, memanas namun tetap kondusif saat ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi unjuk rasa damai pada Kamis (27/11/2025) siang. Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang Tahun 2026 sebesar 12 persen.

Menyikapi aspirasi besar tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat itu dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, dalam audiensi bersama perwakilan buruh sebelum akhirnya disampaikan kembali di hadapan massa aksi.

Di atas mobil komando, Najib Hamas didampingi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Dandim 0602/Serang Letkol Arm Oke Kristiyanto, Sekda Zaldi Dhuhana, Asda III Ida Nuraida, serta Kepala Bakesbangpol Haryadi. Ia membacakan surat dukungan Bupati yang ditujukan kepada Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan.

Surat bernomor 560/1522/Disnakertrans itu menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Serang terhadap perjuangan serikat pekerja dan serikat buruh.
Isi surat tersebut antara lain meminta Presiden berkenan mempertimbangkan aspirasi buruh Serang dalam merumuskan kebijakan pengupahan tahun 2026.

Baca juga:  Listrik Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Diputus, PLN Banten Ungkap Tunggakan 3 Bulan Akibat Komunikasi Tersendat

“Saya mewakili Ibu Bupati sangat mengapresiasi langkah aliansi serikat pekerja dan serikat buruh. Bentuk dukungan konkret sudah kami lakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden,” ujar Najib Hamas kepada wartawan.

Najib menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat terkait mekanisme penetapan upah. “Harapannya, Presiden dapat mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan harapan para pekerja dan buruh Kabupaten Serang,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah. “Semoga langkah ini membawa hasil yang diharapkan para buruh,” ujarnya.

Aksi berlangsung damai hingga selesai, dengan harapan perjuangan buruh mengenai kenaikan UMK 2026 mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *