LEBAK, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kantor Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Turut hadir Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki, unsur Forkopimda, dan perwakilan masyarakat hukum adat.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Ini adalah momentum awal dari tindakan nyata kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak wilayah masyarakat adat,” ujarnya.
Harison juga menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam proses ini. Ia berharap seluruh masyarakat adat dapat dilibatkan tanpa terkecuali, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Staf Khusus ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini mengedepankan tiga prinsip utama, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengharmoniskan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.
Rezka turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai berjalan baik dan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat. Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar hingga menghasilkan sertifikasi tanah ulayat dan informasi tersampaikan langsung kepada masyarakat.
Di Provinsi Banten, program ini difokuskan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat berstatus clear and clean, yakni Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bongkok, dan Cibadak. Sementara itu, 18 komunitas adat lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diproses.
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, langkah ini penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.













