CILEGON, RUBRIKBANTEN — Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan di Banten. Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memastikan pembayaran pajak tahunan kini semakin sederhana, tanpa persyaratan rumit yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan berbagai dokumen tambahan saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Menurutnya, wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas utama yang diperlukan. Proses administrasi pun dipastikan lebih cepat dan tidak berbelit, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.
Meski demikian, terdapat pengecualian apabila KTP pemilik pertama kendaraan tidak tersedia. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab administratif. Surat ini juga menjadi komitmen bahwa pada tahun berikutnya kendaraan harus segera dilakukan proses balik nama.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi resmi terkait kebijakan ini kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepolisian lalu lintas dan instansi terkait seperti Jasa Raharja, guna memastikan kebijakan berjalan optimal di lapangan.
Kebijakan ini sebelumnya juga telah disampaikan secara lisan oleh jajaran pimpinan di tingkat pusat dan diharapkan segera diimplementasikan oleh seluruh petugas di daerah, termasuk Direktorat Lalu Lintas hingga unit pelayanan Samsat.
Dengan penyederhanaan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.















