TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi ditunjuknya Provinsi Banten sebagai proyek percontohan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam kegiatan Jaga Desa dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel Serpong, Kamis (12/3/2026).
“Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari kegiatan optimalisasi program Jaga Desa Kejagung RI,” ujar Andra.
Ia berharap melalui program tersebut pengawasan terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran desa dapat semakin optimal, terutama dengan melibatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pendampingan dari pihak kejaksaan.
Menurutnya, sinergi antara BPD dan kejaksaan menjadi kunci agar seluruh program pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah, dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Dengan pengawasan yang kuat, kita ingin memastikan setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Menurut Reda, program tersebut juga menyinergikan peran BPD yang secara kelembagaan memang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
“Supaya para anggota BPD lebih tajam dalam melakukan pengawasan, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan untuk mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini sistem pertanggungjawaban keuangan desa sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Meski demikian, BPD tetap diminta aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Sebab, laporan yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa pada dasarnya hanya berupa angka, sehingga pengawasan langsung tetap diperlukan,” pungkasnya.















