Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Asap Kuning Diduga Cemari Warga, IMC Desak Vopak, Pemkot, dan Polisi Buka Fakta

200
×

Asap Kuning Diduga Cemari Warga, IMC Desak Vopak, Pemkot, dan Polisi Buka Fakta

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menyatakan keprihatinan serius atas insiden dugaan paparan asap berwarna kuning yang diduga berasal dari sistem perpipaan PT Vopak di Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem. Insiden tersebut menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Ketua Umum IMC, Ahmad Maki, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, insiden tersebut kuat diduga sebagai bentuk pencemaran lingkungan yang secara langsung mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Banner

“Ini bukan sekadar gangguan teknis. Ada warga yang menjadi korban kesehatan. Negara tidak boleh abai,” tegas Ahmad Maki.

IMC mendesak Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota, untuk bersikap transparan dengan membuka secara utuh hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada publik. IMC juga menuntut agar keselamatan warga ditempatkan di atas kepentingan investasi industri.

Masyarakat terdampak, kata IMC, berhak mengetahui secara jelas jenis zat yang terpapar serta potensi dampak kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca juga:  Wali Kota Robinsar Genjot Pendapatan Daerah Lewat Pajak Genset, Reklame, dan Parkir

Lebih lanjut, IMC menilai insiden ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di antaranya:

• Pasal 98 ayat (1) tentang perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup,

• Pasal 99 ayat (1) terkait kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,

• serta Pasal 112 mengenai sanksi terhadap pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

“Dengan adanya korban kesehatan, aspek pidana lingkungan harus menjadi perhatian utama,” tegas IMC.

Selain itu, IMC juga mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen PT Vopak, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. IMC menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

IMC menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika ditemukan indikasi lambannya penanganan atau ketertutupan informasi, IMC tidak menutup kemungkinan menempuh langkah konstitusional, termasuk aksi massa.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola kota industri seperti Cilegon,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!